Pembuatan Surat Pengenal Kelahiran

Persyaratan Surat Pengenal Kelahiran

  1. Pengantar dari Ka.RT diketahui Ka.RW
  2. KK Asli
  3. Surat kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/klinik
  4. Fotocopy KTP dan KK kedua orang tua
  5. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat (Stempel basah/asli)
  6. Fotocopy akta nikah/surat nikah/perkawinan orangtua dilegalisir KUA